Bupati Sumendap: Dana BOS Afirmasi Tahun 2019 Yang Tidak Terealisasi Harus Dikembalikan

berita terbaru, Mitra296 Dilihat

 

Mitra, MONITORSULUT.com. – Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Arnold Mokosolang menggelar pertemuan di ruang kerjanya bersama dengan para awak media yang membahas mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi yang tidak sempat terealisasi oleh sejumlah sekolah di Mitra sejak 31 Desember 2019 lalu, tak boleh dipakai di tahun anggaran 2020 ini.

Dalam pertemuan ini guna meneruskan hal-hal penting yang sempat dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra pada Kamis, (16/1/2020) di Rimba Lamet, Kecamatan Ratahan.

Pada kesempatan tersebut, secara tegas JS mengeluarkan larangan bagi seluruh kepala sekolah untuk tidak lagi menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi yang diberikan pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) per 31 Desember 2019 lalu.

Sehingga Bupati secara tegas mengatakan, jika dana tersebut digunakan, sudah dipastikan para kepsek bakal berhadapan dengan masalah hukum. Untuk itu, tidak ada lagi Kepsek yang mengerjakan program kegiatan di luar tahun anggaran dengan dana tersebut.

“Apabila didapati ada Kepsek yang menggunakan dana BOS afirmasi yang baru masuk per 31 Desember 2019 itu, mereka bakal dipidanakan. Ini yang saya pertegas mulai tahun ini,” tegas Sumendap.

Sumendap juga mengatakan, keterlambatan realisasi dana BOS afirmasi merupakan kecerobohan pihak deperteman terkait.

“Ini merupakan kejahatan keuangan namanya, yang salah yah departeman. Ini yang saya persoalkan. Sangat tidak masuk akal bila anggarannya baru dicairkan per 31 Desember 2019 atau hari terkahir kerja di tahun berjalan. Itu merupakan hal yang tidak mungkin direalisasikan dalam waktu seperti itu. Sebab jika digunakan tanpa alasan, para kepala sekolah ini bisa masuk penjara semua,” sebut Sumendap.

Lebih lanjut Sumendap mengatakan, terjadinya masalah ini tidak menutup kemungkinan adanya permainan ‘mafia’ di Kemendikbud karena mereka mengejar target penyerapan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

“Hal-hal seperti ini sebetulnya harus dibongkar. Jangan kemudian menjerumuskan jajaran saya (Kepsek). Tapi saya yakin menteri tidak tahu soal ini. Sebab kalo menteri tahu pasti Dia marah,” tukas Sumendap.

Untuk di ketahui, dana BOS afirmasi yang masuk ke seluruh sekolah di Kabupaten Minahasa Tenggara sekitar Rp 12 miliar. Dan dari seluruh sekolah penerima belum satu pun kepala sekolah yang mencairkan dana tersebut. Ini dibuktikan dengan belum adanya permintaan otorisasi ke Badan Keuangan Daerah (BKD) yang merupakan syarat dalam mencairkan yang dimaksud.

“Sebagai Pemerintah, Saya tegaskan agar tak ada realisasi anggaran dana tersebut untuk awal tahun ini. Lebih baik kembalikan saja bila sudah tak bisa direalisasi. Bila didapati, bakal kerana hukum tempatnya,” tegas Sumendap. (James)