Bupati JS: THL Pemkab Mitra Dikontrak 2 Tahun dan Dijamin BPJS

MONITORSULUT, Mitra — Apel akbar bersama para tenaga kontrak se Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dilaksanakan di Sport Hall Kantor Bupati, Kamis (16/2).

Dalam kesempatan tersebut Pernyataan spektakuler Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, MH, pastikan mengakomodir sebanyak 800 Tenaga Kontrak dilindungi BPJS Kesehatan bersama isteri dan anak.

“Ini kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten, setelah sebelumnya edaran dari Pemerintah Pusat soal penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk memenuhi ketersediaan lapangan kerja bagi warga Minahasa Tenggara. Saya tidak ingin pengangguran di Minahasa Tenggara bertambah,” ujar Sumendap.

Sumendap juga pastikan jika tenaga kontrak yang diakomodir oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara hingga 2 Tahun kedepan dan tidak bisa diputus hanya oleh pergantian Kepemimpinan.

“Jadi SK yang akan diterbitkan nanti, berlaku hingga 2025 nanti. Pemberhentian Tenaga Kontrak ini hanya bisa diberhentikan jika ada evaluasi kinerja dan tidak sepihak,” jelas Sumendap, mendapat tepuk tanggan yang meriah bagi para tenaga kontrak.

Dia juga ikut memastikan jika selain hak gaji bulanan, para tenaga kontrak juga akan diakomodir sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan dan juga BPJS Kesehatan.

“Jadi BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan ini juga berlaku bagi keluarga Tenaga Kontrak, meliputi isteri, suami dan anak-anak,” ungkap Sumendap. (Jw)