Bupati JS: Seluruh Hukum Tua Buat Perdes, Warga Terkonfirmasi Positif C-19 Harus Diumumkan

berita terbaru, Mitra836 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com.  –  Terkait dengan usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), maka Bupati  James Sumendap SH, menegaskan kepada seluruh hukum tua agar membuat Peraturan Desa (Perdes) yang berkaitan dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Saya tegaskan agar seluruh hukum tua yang ada di Mitra untuk segera membuat Perdes menyangkut pasien yang terkonfirmasi C-19, apabila ada orang didapati positif Corona maka harus segera diumumkan, jangan ada ditutupi,” tegas Sumendap.

Sumendap mengatakan jika hal ini dilakukan agar supaya masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang terkonfirmasi Covid-19 dan akan turut memantau dan mengawasi jalannya protokol yang diwajibkan, yakni isolasi mandiri.

“Seluruh masyarakat sudah mengetahui apa yang akan dilakukan apabila terpapar Covid-19, jadi masyarakat lain akan membantu untuk memantau jalannya protokol yang diwajibkan, yakni dengan melakukan isolasi mandiri,” jelas Sumendap.

Sumendap menegaskan jika ini merupakan salah satu program yang menjadi perhatian khusus di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan ditanggapi sangat serius oleh Bupati James Sumendap dan dibuktikan dengan suksesnya launching vaksinasi Covid-19 di Mitra. (James)