Bupati JS,  Pemerintah Tidak Menghalangi Para Penambang , Tapi Mari Lestarikan Kebun Raya Minahasa Tenggara

berita terbaru, Mitra596 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com.  – Sesuai dengan himbauan dari Bupati Minahasa Tenggara tentang akan dilakukan  penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, yang dipimpin langsung Bupati James Sumendap melakukan kegiatan penertiban pada hari ini Kamis (7/9}.

 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sumendap mengatakan, kita sudah melakukan  kesepakatan bersama dengan Forkopimda setempat, di mana dalam waktu rentan dua Minggu sudah dilakukan sosialisasi dan hari ini akhir dari sosialisasi tersebut, pihaknya mengambil kebijakan lakukan penertiban.

 

“Kita bersyukur kepada Tuhan karena masih banyak yang mencintai negara ini. Karena sekali mendayung dua pulau terlalui, kita lakukan penertiban ini, sambil beri pemahaman kepada masyarakat. Sebab hari ini jadi langkah terakhir kami karena ke depan, akan ada penindakan,” ungkap Sumendap.

 

Sumendap juga mengungkapkan bahwa memahami keadaan ekonomi masyarakat, terlebih warga Ratatotok sehingga tidak akan menutup tambang di luar kebun raya.

 

“Saya tekankan disini jika tidak akan ada penutupan tambang, tetapi tidak boleh mengganggu Kebun Raya Megawati Soekarnoputri. Ba tambang boleh tapi jangan dikebun raya Megawati, mancari boleh tapi harus patuhi aturan. Pemerintah tidak menghalangi rakyat untuk menambang tapi mari torang jaga aset negara, torang lestarikan kebun raya diMinahasa Tenggara, torang jaga bersama keamanan, bawa linggis, bawa martelu tapi jangan bawa samurai deng jang bawa senjata tajam lain untuk mengacau ditampa mancari. Inga torang pe anak cucu punya masa depan. Baku-baku bae, baku-baku sayang Jangan baku-baku betel,” tegas Sumendap.

 

Sementara itu, Camat Ratatotok dan Kepala UPTD Kebun Raya Megawati Soekarnoputri mengatakan jika mereka akan terus mengawasi dan melaporkan secara tertulis ke pihak Kepolisian, jika kedepan masih ada aktivitas tambang di Kebun raya.

 

“Tindakan tegas harus diambil pihaknya karena sepeninggal PT Newmont, berkat rekonstruksi, revitalisasi tambang, kebun raya Jadi ini areal khusus dan terlarang, serta tidak diijinkan siapa pun yang masuk dan melakukan aktivitas, selain untuk tujuan wisata dan penelitian, serta tujuan pendidikan.  Dan menjadi dasar pijakan hukum ketika Menteri Kehutanan memberikan ijin bahwa pengelolaan kebun raya diserahkan kepada pemerintah kabupaten,” katanya.

 

Sumendap juga menambahkan, jika kedepan masih ada yang melanggar maka ada dua ketentuan yang bakal dikenakan, yakni UU Minerba dan Lingkungan Hidup.

 

“Saya minta dukungan perangkat desa, pemerintah, serta tokoh masyarakat dan agama agar memberikan pemahaman kepada masyarakat.  Pemerintah dan masyarakat Ratatotok harus bersatu, karena dalam kurun waktu 30 hari ke depan, jika masih ada aktivitas pertambangan di Kebun Raya, saya akan tutup semua aktivitas pertambangan ilegal di Mitra,”” jelas Sumendap.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Wakil Bupati, Jesaja Legi, Ketua DPRD Mitra, Marty Ole, Kapolres Mitra, AKBP Robby Rahardian, Dandim 1302 Minahasa, Letkol Inf Harbeth Andi Amino Sinaga, Kajari Minsel, I Wayan Eka Miartha, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Iko Sudjatmiko, dan Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, serta Forkopimda setempat lainnya.   (James)