Mitra, MONITORSULUT.com. – Dimasa pandemic Covid-19 ini, dsiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) wajib untuk ditegakkan dan tak boleh ditawar lagi.
Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap, menyampaikan hal ini kepada sejumlah jajarannya, terutama para camat hingga lurah dan Hukum Tua (Kumtua). Ditegaskannya, para camat, lurah dan hukum tua harus bisa melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, apalagi berkaitan dengan penegakkan prokes.
“Jangan jadi ‘Pilatus’, semua harus tanya ke bupati. Apa yang sudah menjadi protap, apa yang sudah menjadi aturan tak boleh ditawar-tawar,” ungkap Sumendap.
Bupati juga mengatakan, berkaitan dengan acara pemakaman yang hanya diizinkan sehari atau satu malam, serta penguburan yang harus mengikuti prokes, tidak boleh ditawar kepada Sekretaris Daerah dan Satgas, sehingga hal ini naik lagi kepadanya.
“Sebagai pemerintah haruslah menjalankan aturan pemerintah dengan penuh ketegasan sesuai dengan terminologi pemerintah. Bupati sebagai kepala pemerintahan dan daerah, ada camat sebagai kepala pemerintahan dan wilayah,” jelas Sumendap.
Lebih lanjut Sumendap juga mengatakan, demikian halnya dengan terminologi hukum tua yang memiliki tiga peran penting yang melekat pada diri mereka, yakni sebagai kepala desa, kepala pemerintahan, dan ketua adat.
“Saya berharap agar teman-teman hukum tua yang belum memahami prinsip pemerintahan di desa harus mempelajarinya agar mempunyai wibawa. Laksanakan itu, sebab kalau tidak maka wibawa sebagai pemerintah akan hilang. Sebab saudara selalu cek ke bupati. Jadi kumtua harus tegas, jangan takut,” tegas Bupati Sumendap.
Sumendap juga menyarankan agar dalam penegakkan aturan silakan berkoordinasi dengan pihak keamanan, yakni Polsek dan Koramil.
“Kalau tidak bisa tegas, hubungi Pak Kapolsek dan Pak Danramil, bahwa saudara meminta bantuan pengamanan karena akan menegakkan aturan,” ujar Bupati Sumendap. (James)













