BPNT dan BLT Migor Mulai Disalurkan, Hal Ini yang Diingatkan Kadinsos N Lendombela

berita terbaru, Mitra1475 Dilihat

 

MONITOR SULUT, Mitra – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng (Migor), Rabu (13/4).

Penyaluran BPNT bulan Mei dan BLT migor bulan April hingga Juni akan diberikan bagi 8.566 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kabupaten Mitra melalui Kantor Pos. Sedangkan untuk penyaluran BPNT bulan April bagi 8.324 KPM juga sudah direalisasikan melalui Bank Mandiri.

Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial ini dimonitor langsung Bupati James Sumendap, melalui Kepala Dinas Sosial, Nancy Lendombela, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Yunita Komaling.

“Untuk penyaluran bantuan ini harus didampingi pemerintah desa. Untuk BLT Migor bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu per bulan, sedangkan untuk BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan,” ungkap Lendombela, Kamis (14/4).

 

Lebih lanjut dikatakan, untuk penyaluran BPNT bulan April lewat Bank Mandiri secara non tunai sehingga KPM harus bertransaksi lewat e-Warong, sedangkan BPNT Mei diambil secara tunai lewat Kantor Pos.

“Untuk penyaluran BPNT bulan Mei dan Migor sudah mulai dilakukan Kantor Pos di dua kecamatan, yakni Ratahan dan Belang. Sementara Untuk wilayah Tombatu dan sekitar menunggu jadwal penyaluran dari Kantor Pos setempat,” ujar Lendombela.

 

Lendombela juga menambahkan, dalam pengambilan bantuan ini para KPM diingatkan untuk membawa KTP, Kartu Keluarga dan foto kopi Kartu Vaksin atau Surat Keterangan tidak divaksin karena alasan tertentu. Penerima manfaat yang akan menerima bantuan sosial ini juga dipastikan harus sudah divaksin setidaknya dosis dua dengan semua anggota keluarga juga sudah divaksin.

 

“Penyaluran bantuan sosial ini sesuai BNBA (By Name By Address). Namun bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang ada dalam KK. Dan jika ada anggota keluarga sakit harus disertai surat keterangan, sedangkan bagi anggota keluarga yang sudah meninggal melampirkan Akte Kematian atau Keterangan Ahli Waris mengetahui Hukum tua,” ujarnya.

 

Selanjutnya dikatakan juga, jika ada KPM yang ada dalam penjara harus dilampirkan keterangan pemerintah desa/kelurahan dan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa mengetahui pemerintah desa/kelurahan. Dan jika ditemukan ada perbedaan nama atau NIK di KTP, harus disertai surat keterangan desa/kelurahan. Dan dalam penyaluran harus mematuhi protokol kesehatan. (James)