BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Mobile JKN

berita terbaru, Sulut466 Dilihat

MONITOR Sulut –  BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut), minta peserta dan masyarakat mengunduh serta memanfaatkan “Mobile JKN” untuk memberikan peringkat dan kualitas pelayanan rumah sakit sehingga mendorong pelayanan kesehatan berkualitas. Hal ini diungkapkan Deputi BPJS Sulutttenggo, Chandra Nurcahyo saat Sosialisasi Edukasi Publik dan Media Getring, Rabu (5/08/2020).

 

“Kami sudah buat Mobile JKN di mana salah satu fungsinya adalah peserta dapat memberikan rating atau peringkat kualitas pelayanan rumah sakit. Jika bagus katakan bagus. Jika jelek katakan itu jelek, sehingga kami bisa memutus kontrak kerja sama dengan rumah sakit yang pelayanan ke peserta BPJS Kesehatan jelek,” jelas Nurcahyo

Dikatakannya pula, jika pelayanan rumah sakit kurang bagus, peserta dapat pindah ke rumah sakit lainnya yang mendapatkan rating tinggi karena pelayanannya bagus.

“Rumah sakit yang pelayanannya jelek akan ditinggalkan peserta BPJS Kesehatan,” tandas Nurcahyo

Dengan Mobile JKN, peserta dapat pindah dari fasilitas kesehatan I ke faskes I lainnya dengan hanya menggunakan Mobile JKN. Mobile JKN bisa diunduh di telepon genggam (HP) peserta. “Bahkan nanti sejarah kesehatan atau catatan medis peserta akan bisa dilihat dari mobile JKN. Jadi semua pelayanan BPJS Kesehatan itu ada di tangan peserta. Ada di HP peserta BPJS Kesehatan,” kata Nurcahyo.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan minta kepada peserta, masyarakat dan media massa untuk mendorong pemanfaatan Mobile JKN. “Begitu selesai mendapatkan pelayanan kesehatan segera berikan rating ke rumah sakitnya,” paparnya

Menurut Chandra, Sesuai dengan Perpres No 64 / 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran yang telah diberlakukan per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 3 sebesar Rp42.000 terdiri dari Rp25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp16.500 adalah subsidi dari pemerintah.

Ditambahkanya pula, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 3 sebesar Rp42.000 terdiri dari Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 adalah subsidi dari Pemerintah.(tim/stv)