Monitorsulut.com,Sitaro – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya unggahan di media sosial yang menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses penyaluran dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak.
Joickson Sagune menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memahami tahapan penyaluran dana dengan benar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penting bagi kami untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya agar masyarakat tidak salah paham. Ada hal-hal yang perlu ditempatkan pada porsi yang tepat,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Sitaro dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan data BPBD, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mentransfer dana bantuan stimulan perbaikan rumah ke rekening virtual (VA) pada 21 Oktober 2024 sebesar Rp35,715 miliar untuk 2.066 penerima manfaat.
Karena jumlah dana yang cukup besar, BNPB melakukan verifikasi dan validasi ulang pada 17–18 November 2024 dengan menurunkan tim ke wilayah Tagulandang. Proses ini mencakup pemeriksaan sampling terhadap 50 rumah penerima bantuan.
Selanjutnya, BPK RI bersama Inspektorat BNPB melakukan pemeriksaan lapangan pada 19–20 Februari 2025. Pemerintah daerah kemudian menyerahkan seluruh data ke BNPB pada akhir April 2025 untuk dievaluasi kembali oleh Tim Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Dari hasil validasi akhir pada awal Mei 2025, BNPB menetapkan 1.950 penerima manfaat dengan total dana Rp31,92 miliar. Selisih sebesar Rp3,795 miliar dikembalikan ke kas negara, dan seluruh dana dinyatakan aman serta tercatat secara resmi.
BPBD Sitaro menegaskan, seluruh proses penyaluran dilakukan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024, Petunjuk Teknis (Juknis), dan SK Bupati Nomor 50 Tahun 2025.
Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado ditunjuk sebagai bank penyalur resmi oleh BNPB RI. Setiap penerima manfaat wajib membuka rekening baru agar pencairan dana berjalan tertib dan aman.
Dana bantuan dterdebut disalurkan melalui dua
mekanisme sistem Reimbursement — bagi rumah yang telah diperbaiki secara mandiri (penggantian 100%), sistem Termin atau Bertahap — dengan pencairan 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua.
Komposisi dana bantuan juga diatur, yakni 25% untuk upah tenaga kerja (dapat ditarik tunai) dan 75% untuk pembelian material bangunan, yang langsung ditransfer ke toko penyedia sesuai ketentuan Juklak dan Juknis.
BPBD Sitaro memastikan bahwa total dana yang disetujui dan siap disalurkan sebesar Rp31,92 miliar, dengan pengawasan ketat dari BNPB, BPK RI, serta Pemerintah Daerah.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Seluruh proses kami jalankan dengan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Sagune
