BKAD Sulut Gelar Bimtek Implementasi Peraturan Perundang Undangan

MONITOR Sulut- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut menggelar Bimbingan Teknis Implementasi peraturan perundang-undangan, yang diikuti seluruh ASN dan THL serta Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkup BKAD yang dibuka secara resmi Asisten III Asiano Gamy Kawatu didampingi Kepala BKAD DR Femmy Suluh di salah satu hotel ternama di Minahasa, Jumat (03/06/2022)
Dikatakan Kawatu pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan, dalam rangka penguatan manajemen dan disiplin ASN, serta pengembangan kompetensi dan penyesuaian diri terhadap nilai-nilai ASN BerAKHLAK sangat penting sehingga respon positif pelaksanaan agenda ini, sekaligus memberikan apresiasi atas kehadiran Saudara-Saudara ASN dan THL lingkup BKAD Provinsi Sulawesi Utara, selaku Peserta kegiatan.


Lanjut Kawatu saat membacakan sambutan Pj Sekdaprov Sulut dari segi kuantitas, saat ini tercatat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup BKAD Provinsi Sulawesi Utara berjumlah 111 orang, sementara Tenaga Harian Lepas (THL) berjumlah 24 orang. Dengan jumlah itu, tentunya tiap-tiap ASN dan THL diharapkan optimal dalam membantu penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dalam lingkup tugas BKAD Provinsi Sulawesi Utara.
” Tidak dapat dipungkiri, bahwa masih ada ASN dan THL di lingkungan BKAD Provinsi Sulawesi Utara yang belum memahami kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang mengikat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
Belum menguasai tugas pokok dan fungsi, serta berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan; Belum memiliki etika yang seharusnya dalam berinteraksi, dan belum sepenuhnya memahami nilai-nilai ASN BerAKHLAK (ASN yang Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif),” tegas Kawatu


Sehingga Kawatu mengharapkan kegiatan ini, dapat diikuti sebaik mungkin oleh ASN dan THL sekalian, dengan memberikan perhatian penuh terhadap setiap substansi materi yang akan disampaikan oleh Narasumber, guna menambah wawasan dan meningkatkan pengetahuan tentang kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur aktivitas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, serta untuk semakin memahami kewajiban yang seharusnya dilaksanakan.
Kawatu menghimbau untuk dapat menerapkan apa yang diperoleh dari kegiatan ini dalam menunjang pelaksanaan tugas, serta senantiasa mampu: Menjadi ASN dan THL yang bekerja dalam koridor Peraturan Perundang-Undangan;
Menonjolkan etika, baik dalam berkomunikasi dengan atasan maupun dengan sesama rekan kerja, sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis, dan terhindar dari potensi munculnya perselisihan; Bijak dalam menggunakan media sosial. dalam artian, menjadikan media sosial sebagai pendongkrak kinerja, bukan sebaliknya untuk merugikan personal atau instansi pemerintahan; Disiplin terhadap jam kerja dan dalam berpakaian, serta senantiasa bekerja bersama, memberikan kontribusi terhadap upaya pembangunan daerah, demi terwujudnya Visi, Sulawesi Utara maju dan sejahtera sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia Pasifik. (Stv)