Bitung Zona Merah, Pejabat dan ASN Harus Jadi Contoh Terapkan PPKM 

berita terbaru, Bitung1141 Dilihat

MONITOR Sulut BITUNG – Kota Bitung kembali berada pada zona merah menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 sejak awal Februari. Keadaan ini membuat Bitung harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Status ini pula mengharuskan seluruh kalangan masyarakat di Kota Bitung wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, dr Pitter Lumingkewas, Senin (21/04/2022) menjelaskan, berdasarkan hasil assesmen pihaknya sudah bisa menyimpulkan Bitung masuk kategori level 4.

“Jika mengikuti Instruksi Mendagri, Bitung masih kategori level 3, tetapi setelah dilakukan assesmen baru-baru ini ternyata Bitung sudah masuk kategori level 4”, jelas Lumingkewas sembari menambahkan pihaknya sudah mengusulkan pada Walikota untuk menggelar rapat termasuk dengan pihak terkait termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk menjelaskan hasil assesmen tersebut.

Pemerhati kesehatan dr Sunny Rumawung mengungkapkan, setiap hari terdekteksi ada puluhan bahkan ratusan Covid-19 di daerah ini. “Menjadi tanda awas bagi Pemerintah Kota Bitung dan masyarakatnya agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Terlebih kepada penyelenggara pemerintahan (Pejabat/DPRD dan ASN) itu sendiri bukan hanya sebatas menghimbau tetapi harus menjadi contoh bagi masyarakat”, ujarnya.

Menurut Rumawung, meski Bitung sudah berstatus PPKM level 4, namun masih saja ditemukan ada kelompok masyarakat yang tidak mematuhi prokes bahkan ada yang tetap menggelar pertemuan-pertemuan menghadirkan belasan bahkan puluhan orang. Ironisnya, justru pertemuan-pertemuan itu malah ada yang dipelopori dan dihadri ASN dan personil organisasi dalam lingkup Pemkot Bitung.

“Institusi penyelenggara pemerintahan termasuk wakil rakyat (DPRD) harusya menjadi contoh penerapan PPKM level 4. Begitu pula para pejabat dan ASN”, ujarnya.

Virus Covid 19 khususnya varian Omicron penularannya sangat cepat dan tidak memandang bulu maupun status sosial.

“Kegiatan-kegiatan di pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif wajib dilakukan secara virtual. Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD tidak perlu hadir secara fisik tapi manfaatkan saja sarana digital. Apalagi Bitung sudah mencanangkan sebagai Kota Digital”, tandas Rumawung sembari menambahkan hal yang sama juga berlaku pada SKPD sebagaimana anak sekolah yang juga diwajibkan belajar daring. (wilson)