Berikut Pengumuman KPU Sulut Tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

MONITORSULUT,MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Pengumuman Nomor : 447/PL.01.4-Pu/71/2022

Tentang

Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan

persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan

peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024

Provinsi Sulawesi Utara yaitu:

 Syarat Dukungan Minimal Pemilih

Jumlah DPT : 1.831.867

Jumlah Dukungan : 2.000

 Syarat sebaran Kabupaten/Kota

Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota

Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota

2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan

metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi

Pencalonan (Silon).

Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat

diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No.

HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan

Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara,

Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem

Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa

penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29

Desember 2022.

Demikian diumumkan untuk diketahui, Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon.(team)