Mitra, MONITORSULUT.com – Berdasarkan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) Inspektorat terhadap salah satu Oknum Hukum Tua Desa Kali Oki Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang sejak tahun lalu hingga saat ini yang bersangkutan tidak menanggapinya, maka Inspektorat Kabupaten Mitra merekomendasikan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk sementara waktu oknum hukum tua tersebut di non-aktif.
Kepala Dinas PMD, Arnold Mokosolang saat dikonfirmasi oleh MONITORSULUT.com di ruang kerjanya pada Senin (15/3) membenarkan akan hal ini.
“Inspektorat telah melakukan tugasnya dengan pemeriksaan yang obyektif, namun saat dilaksanakan P2HP, yang bersangkutan lalai menanggapi P2HP sampai pada batas waktu yang telah diberikan. Maka berdasarkan hal tersebut inspektorat merekomendasikan ke Dinas PMD untuk menon-aktifkan sementara,” ungkap Mokosolang.
Mokosolang juga mengatakan, Dinas PMD Kabupaten Mitra secara tegas mengatakan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan kinerja para Hukum Tua, apalagi menyangkut pengelolaan dana desa, kalau ada rekomendasi seperti itu. Kami akan membuka ruang gerak untuk inspektorat agar melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Semua yang terjadi saat ini adalah akibat dari kelalaian, kealpaan, dan kurang tanggap dari oknum Hukum Tua bersangkutan. Padahal mungkin jika dia berusaha tanggap, pasti ada jalan yang bisa dilakukan, tapi dia tidak punya inisiatif untuk melakukannya. Maka inspektorat mengeluarkan LHP dan merekomendasikan kepada kami. Itu pun sudah segera kami lakukan,” ujar Mokosolang.
Lebih lanjut Mokosolang mengungkapkan, berdasarkan hal tersebut maka diberikan peringatan kepada seluruh Hukum Tua yang ada di Mitra, jika sudah ada P2HP agar secepatnya menanggapinya, diselesaikan hingga tuntas, jangan sampai dibiarkan.
“Jangan sampai tunggu nanti sudah LHP, karena kami akan segera tindaklanjuti. Sebab apabila sudah di rekomendasikan untuk di non aktifkan, maka kami akan segera non-aktifkan. Saya tegas jika masih ada oknum Hukum Tua melakukan hal seperti itu,” tegas Mokosolang.
Dalam kesempatan tersebut, saat ditanya jika masih adakah salah satu oknum Hukum Tua yang akan di non-aktifkan. Jawab Mokosolang, masih ada lagi.
“Untuk kedepan lagi, kemungkinan masih ada desa yang akan menyusul. Kita lihat saja nanti,” ucap Mokosolang. (James)