Bapenda Sulut Terima 2524 Berkas WP Keringanan Pajak

berita terbaru, Sulut870 Dilihat

MONITOR Sulut – Tinggal menunggu waktu maka proses keringanan kepada wajib pajak (WP) segera di tutup Bapenda Sulut, dimana hingga Senin 24/08/2020, berkas permohonan keringanan dari seluruh Kabupaten/Kota telah ditandatangani sebanyak 2524 berkas. Hal ini diungkapkan Kaban Olvie Atteng SE MSi didampingi Kabid Pajak June Silangen, Selasa (25/08/2020)
Lanjut Atteng, Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar terhadap perkonomian global. Ini termasuk pula pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor, sebagai bentuk kepedulian, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondonkambey, SE, dan Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven Kandouw dalam program Online Dalam Selesaikan Kewajiban, mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat Sulut dengan memberikan stimulus berupa pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di masa Pandemi Covid-19, terhitung mulai 01 Juli s.d 31 Agustus 2020.
” Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Sulut, dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya diberikan potongan mulai dari 50% s.d 100%, denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%, dan BBNKB diberikan potongan 50% untuk tahun pembuatan 5 Tahun terakhir, dan potongan 100% diatas tahun pembuatan 5 tahun terakhir,”jelas Atteng.
Dikatakannya pula, program ini diberlakukan untuk semua masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk perusahaan dan perorangan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Sulut ditengah Pandemi Covid-19, dan mendorong bangkitnya perekonomian di Sulawesi Utara.
Atteng pun mengungkapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Sulut yang telah taat membayar pajak di masa Pandemi ini, karena dengan membayar pajak kita sudah berkontribusi dan berpartisipasi secara langsung untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19. (Stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *