MONITOR Sulut – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut bersama Bea Cukai melakukan monitoring di lapangan terkait peredaran rokok ilegal di berbagai warung dan sudah dimulai bersama intansi terkait. Hal ini diungkapkan Kaban Olvie Atteng didampingi Kabid Pajak June Silangen dan Kasub Marlenda Onibala.
Lanjut Atteng, monitoring dan evaluasi ini sangat penting agar rokok ilegal tidak beredar di Sulut, karena semua dikenakan pajak dan hasilnya juga dirasakan masyarakat berdasarkan aturan yang ada.
Ditambahkan Silangen, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan bersama intansi terkait, termasuk sosialisasi menyangkut pajak rokok di beberapa daerah di Sulut.
Untuk diketahui monitoring peredaran rokok tidak bercukai dan cukai ilegal di warung, toko dan pasar di lakukan wilayah Minahasa Selatan bersama Tim BP2RD Minsel, Bapenda Sulut & Bea Cukai Sulut. (stv)