Bagaimana Peran DP3A Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Berita Foto, Indeks, Manado1560 Dilihat
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Julinda Legoh,SH,MSi

MONITORSULUT,MANADO – Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Julinda Legoh,SH,MSi menyampaikan bahwa Penanganan kasus TPPO bersifat kompleks, dimana penanganan terhadapnya memerlukan pemetaan yang komprehensif. perlu sinergitas pemerintah provinsi, dan Tim gugus tugas TPPO, serta masyarakat

“Dalam upaya pemberantasan perdagangan orang berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mana aspek pencegahan merupakan bagian yang cukup signifikan selain aspek perlindungan atau penanganan sosial, penghukuman dan proses integrasi ke masyarakat. Begitu pula dengan aspek penghukuman, selain berfungsi untuk penindakan terhadap pelaku juga memberi andil terhadap upaya pencegahan perdagangan orang”,ujar Linda.

Melihat dari sanksi hukuman yang cukup berat, idealnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

“Namun demikian, fenomena yang terjadi terkait praktik tindak pidana perdagangan orang justru semakin marak terjadi. Strategi dalam penanganan TPPO awalannya melalui pemberian informasi dan sosialisasi menyebarkan informasi mengenai praktik perdagangan orang dan dampaknya”,katanya

Sembari menyampaikan bahwa
Permasalahan krusial dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang atau trafficking antara lain disebabkan budaya patriarkhi yang masih memposisikan wanita tak setara dengan laki-laki; kemiskinan dan kesempatan untuk berkarier bagi wanita masih sangat terbatas; paradigma intelektualitas/professionalisme kaum wanita belum dianggap setara dengan laki-laki; kaum wanita masih dianggap sebagai subordinasi dalam keluarga. Pada kasus tertentu, di dalam masyarakat masih ada budaya malu atau tabu melaporkan perlakuan kasar dari suami terhadap isteri, anak-anak serta wanita di dalam lingkungannya dan lain sebagainya.

Dalam rangka memerangi praktek trafficking perlu memahami dan menghimpun persepsi yang sama tentang unsur dan karakteristiknya. Trafficking merupakan kegiatan atau tindakan mengeksploitasi orang perorangan atau lebih, dengan atau tanpa persetujuan dari korban, untuk memperoleh keuntungan baik materi maupun immateri.

“Untuk efektif dan efisiensinya upaya penanganan terhadap kejahatan perdagangan orang atau trafficking, maka hal urgens yang harus dilakukan adalah sinergisasi potensi yang ada, yakni mensosialisasi dan memotivasi peran dari berbagai pihak agar concern terhadap bahaya dari kejahatan trafficking”,urai Lindah.

Penegakan hukum bukan merupakan tugas dan kewajiban dari Tim TPPO , Polisi, Jaksa dan Hakim semata, tetapi juga merupakan kewajiban dan hak dari masyarakat.

“Usaha penanganan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking memerlukan suatu strategi yang terstruktur, terukur dan kerjasama lintas program serta lintas sektoral antara pemerintah (Penegak Hukum) dan masyarakat. Sinergisasi peran pemerintah secara formal dengan masyarakat sebagai stakeholdership dalam mencegah tindak pidana trafficking merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar. Perlu diketahui bahwa dalam kata strategi mengandung 2 makna yang operasional sifatnya. Pertama, merupakan kegiatan untuk mengerahkan sesuatu, misalnya potensi atau daya/kekuatan dan lain sebagainya. Kedua, tindakan mengarahkan potensi atau daya/kekuatan untuk menghadapi dan atau mencapai sesuatu tujuan yang telah direncanakan”,tutup Lindah.(team)