Ayo Buruan Bayar PBB, Pemkot Manado Berikan Discon dan Penghapusan Sanksi Administrasi

berita terbaru, Manado1198 Dilihat
Walikota Manado Andrei Angouw

MONITORSULUT, MANADO – Kabar gembira bagi Warga Kota Manado, dimana sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Manado terhadap Pandemi Covid 19 yang berimbas pada terganggunya perekonomian, untuk itu, Pemerintah Kota Manado dibawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang menyediakan sejumlah keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),

Berdasarkan keputusan walikota Manado no.223/kep/B.03/bapenda/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga,denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2020 dan penundaan jatuh pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun 2021.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Manado Drs Harke Tulenan MSi, melalui Kepala Bidang PBB BPHTB Yunita Youlanda Kumaat,SH.MSi Pemkot memberikan relaksasi Pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan perkotaan berupa diskon dan bebas denda pajak serta penundaan jatuh tempo pembayaran pbb-p2.

Keringanan pembayaran diberikan bagi warga yang menunggak PBB sampai dengan tahun 2020. Wajib pajak yang memiliki piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda, sehingga hanya membayar kewajiban pokoknya saja.

“diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun- tahun sebelumnya, jika membayar sampai 30 November 2021, jadi yang dibayarkan hanya pokoknya saja, dendanya kami hapuskan”,ujar Yunita.

Namun, menurut Yunita yang membayar dari tanggal 1 sampai 31 desember 2021 hanya diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun- tahun sebelumnya
“Yang membayar pada tanggal 1 -31 Desember hanya diberikan Diskon 50 Persen saja”,ujarnya.

Sembari menambahkan bahwa
Selain memberikan keringanan beban pembayaran, Pemerintah Kota Manado Juga memberikan kelonggaran jatuh tempo pembayaran PBB . Dari yang biasanya batas akhir pembayaran 30 September, kini dimundurkan menjadi 31 Oktober.
“Kami melihat dengan keadaan situasi ekonomi terganggu, mudah-mudahan di 31 Oktober kegiatan ekonomi di Kota Manado sudah bisa normal,” jelas Yunita.

Ayo warga Kota Manado Buruan Bayar Pajak karena untuk mendapatkan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administratif, wajib pajak tak perlu mengajukan permohonan secara khusus kepada Bapenda Kota Manado.

“Diskon pajak beserta pemutihan diberikan secara otomatis dan Wajib Pajak Berkesempatan mendapatkan undian berhadiah”,kata Yunita.(yulia)