Mitra, MONITOTSULUT.com. – Pasca pencanangan kampung tangguh dan siaga Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), maka Pemeritah Desa Wongkai Satu, dalam antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), diberlakukan tamu wajib lapor 1 X 24 Jam.
Hal ini dikatakan Hukum Tua Eiler Antou saat ditemui monitorsulut.com, Senin (15/02)
“Dalam menyikapi arahan dari Bupati James Sumendap berkaitan dengan pengawasan masuk keluar orang di desa Wongkai Satu, maka diwajibkan untuk tamu lapor 1×24 jam,” ucap Antou.
Antou juga meminta, seluruh aparat desa dan juga masyarakat setempat, melakukan pengawasan terhadap pendatang yang masuk di Desa Wongkai Satu
“Sangat diharapkan kerjasama dari seluruh kepala-kepala jaga untuk berlakukan disetiap jaga TAMU WAJIB LAPOR 1X 24 JAM dan jika ada tamu segera melaporkan ke desa, alamat lengkap, dan apa maksud datang di desa wongkai satu,” jelas Antou.
Lebih lanjut dikatakan Eiler Antou, bagi para pendatang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan Rapid Test.
“Jika tidak ada, tidak diperkenankan untuk berada di Desa Wongkai Satu,” tegas Antou. (James)