Antou: Acara akan Dibubarkan Apabila Melanggar Surat Edaran Satgas Covid -19

berita terbaru, Mitra1072 Dilihat

 

Mitra, MONITORSULUT.com. – Berkaitan dengan ijin keramaian sesuai pasal 510 KUHP yang berwenang mengeluarkan adalah dari pihak Kepolisian, Jadi, jika kedapatan melanggar surat edaran dari Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara (Mitra), maka dipastikan acara akan dibubarkan

Hal ini dikatakan Hukum Tua Desa Wongkai Satu, Jieans E. Antou saat ditemui media diruangkerjanya, Rabu (6/10).

“Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Bupati James Sumendap dalam mengakomodir kepentingan masyarakat yang akan melakukan hajatan / syukuran maka ijin keramaian akan dikeluarkan namun ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkap Antou.

Antou juga mengatakan, yang melaksanakan kegiatan harus ada rekomendasi dari Hukum Tua dan Camat serta rekomendasi dari Satgas Covid yang juga melampirkan surat pernyataan untuk melaksanakan Protokol kesehatan selama kegiatan. Pelaksana kegiatan harus mengantongi surat vaksin, daftar dan jumlah tamu yang akan diundang yang sudah vaksin.

“Jumlah tamu undangan tidak boleh melebihi kapasitas tempat, setidaknya 25 % dari kapasitas tempat yang tersedia. Permohonan di serahkan ke Sat Intelkam Polres dengan menyertakan surat permintaan pengamanan. Dan apabila permohonan tidak melengkapi persyaratan maka dari pihak kepolisian bisa menolak untuk mengeluarkan ijin,” jelas Antou.

Antou juga menambahkan, jika kedapatan dan terbukti tuan rumah melaksanakan kegiatan hingga melanggar Prokes maka akan segera dibubarkan.

“Administrasi yang dikeluarkan oleh Polri nanti berupa surat tanda terima pemberitahuan. Dan apabila tuan rumah pelaksana kegiatan tidak meminta ijin, maka sesuai aturan akan dilakukan penindakan baik pembubaran ataupun tindakan lain sesuai prosedur,” Tegas Antou.

 

Ini poin-poin syarat ijin keramaian:
1. Ada rekomendasi dari hukum tua dan camat.
2. Ada rekomendasi dari Satgas Covid yg dilampiri: surat pernyataan untuk melaksanakan Prokes selama kegiatan hajatan, surat vaksin dari yg punya hajat dan keluarga, daftar dan jumlah tamu yg akan diundang yg sdh vaksin.
3. Jumlah tamu undangan tidak boleh melebihi kapasitas tempat, setidaknya 25 % dari kapasitas tempat yg tersedia.
4. Permohonan di serahkan ke Sat Intelkam Polres dengan menyertakan surat permintaan pengamanan.
5. Apabila permohonan tdk lengkap persyaratan maka Polri bisa menolak.
6. Apabila tuan rumah hajat melanggar Prokes maka siap utk di bubarkan.
7. Administrasi yg dikeluarkan oleh Polri nanti berupa surat tanda terima pemberitahuan.
Dan apabila tuan rumah hajat tidak meminta ijin, maka sesuai aturan akan dilakukan penindakan baik pembubaran ataupun tindakan lain sesuai prosedur.

(James)