Aneh, Register Bisa Kalahkan SHM?

Pdt Merry Kuron

MONITORSULUT,MANADO – SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado bisa kalah dari Register Tanah tahun 1932 yang dikantongi penggugat Regina Sambuaga, Lewat Pengadilan Negeri (PD) Manado mengenai sengketa tanah di Kelurahan Bahu, membuat pemegang sertifikat hak milik (SHM) Merry Kuron kaget dan aneh mengapa bisa terjadi seperti itu

Pasca menerima putusan hanya melalui surat eletronik (email), Merry membeberkan ihwal kepemilikan bidang tanah seluas 8 ribuan meter persegi di Bahu.

Kata Merry, tahun 1980 ia membeli tanah tersebut dari David Kelung. Di kemudian hari, tahun 2000, Merry mengajukan penerbitan SHM di BPN Manado yang dipimpin Ir Ronny Eman. Untuk mendapat SHM, ia memasukan sejumlah dokumen termasuk bukti peralihan hak dari David Kelung. Keluarlah SHM dengan nomor 3205.

Tahun 2007, rumah Merry di samping kantor Lurah Bahu terbakar. Insiden itu ikut menghanguskan dokumen SHM yang disimpan di lemari. Tahun 2019, Merry mengajukan pencetakan SHM asli dengan masukan kopian asli SHM dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Sertifikat pun keluar bulan April 2021.

Berharap mendapat sertifikat asli yang sudah terdaftar dengan ukuran yang sama dalam kopian SHM, Merry malah mendapat SHM bernomor 798 dengan volumen yang sudah menyusut kurang lebih 2000 m2.
“Tahun 2019, sewaktu saya hanya memegang fotokopi SHM, mereka (penggugat) main patok-patok tapal batas. Mereka bilang saya hanya pegang sertifikat abal-abal,” ujar Merry.

Mengejutkan, bulan Juli tahun 2021, Merry menerima panggilan PN Manado. Ia mengaku tak terpikirkan bahwa tanah yang didiami selama 40 tahun masuk meja pengadilan perdata. Si penggugat Regina Sambuaga memasukan gugatan dengan alas hak register tahun 1930.

Modal surat zaman Belanda itu, PN Manado menggelar beberapa kali persidangan, termasuk sidang lokasi. Hanya saja Merry mengalami kejanggalan hukum, lantaran permohonan menghadirkan sejumlah saksi di persidangan diabaikan majelis hakim. Padahal keterangan saksi menjadi bagian penting sebuah proses hukum. Sidang tanah tersebut tergolong singkat bin kilat karena absensi keterangan sejumlah saksi. Buntutnya, Merry hanya menerima putusan pengadilan tingkat pertama via email.

“Saya menuntut keadilan. Puluhan tahun saya tinggal di situ tidak ada gugatan apa-apa. Nanti rumah terbakar, ada pihak yang datang, main patok tapal batas. Lalu bagaimana dengan SHM yang dikeluarkan pemerintah melalui BPN?,” ungkap Merry.

Merasa tidak adil dengan putusan PN Manado, Merry segera memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Dalam perkara ini, BPN Manado terdaftar sebagai Tergugat 1, kemudian Pemerintah Kelurahan Bahu Tergugat 2. (Team)