Andayani : BPJS Kesehatan Tak Berwenang Memutihkan Tunggakan Iuran Kepesertaan

MONITOR Sulut- Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menegaskan BPJS Kesehatan tak berwenang memutihkan tunggakan iuran kepesertaan. Untuk itu iuran harus dibayar rutin setiap bulan. Hal ini diungkapkan saat mendampingi Komisi IX DPR RI ada kunjungan kerja di Sulawesi Utara, Jumat (3/5/2019)
“BPJS Kesehatan tidak berwenang memutihkan tunggakan. Tapi ada Peraturan BPJS peserta mandiri kemudian beralih masuk dijamin pemerintah tetap layanannya bisa langsung aktif,” tandas Andayani seraya menambahkan bahwa itu pun tak serta merta menghapus tunggakan.
Dikatakannya pula, untuk peserta yang iurannya dijamin pemerintah, maka tunggakan itu harus tetap dibayar
“Peserta yang dijamin pemerintah biasanya yang pra sejahtera, tapi suatu ketika si peserta ini sudah sejahtera dan jadi peserra mandiri, dihararapkan bisa melunasi tunggakkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur RS Ratumbuysang, dr Inggrith Giroth menyampaikan, menemukan persoalan soal peserta BPJS yang ditanggung pemerintah ternyata belum bisa aktif layanan kepersertaannya.
Hal itu akibat ada tunggakan iuran ketika masih menjadi peserta mandiri
“Tunggakannya cukup besar, si peserta ini tidak mampu lagi melunasi, apakag bisa diputihkan” tandas Mantan Kepala RS Noongan ini.
Rombongan Komisi IX DPR RI yang datang dipimpin Legislator Sumarjati Arjoso. (Stv)