Akhirnya 3 Oknum ASN  Diberhentikan,  Ini Penjelasan Ketua  Majelis Kode Etik ASN Mitra

berita terbaru, Mitra1550 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. –  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin mengikuti sidang yang digelar Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku  yang dilaksnakan di ruangan Sekretaris Daerah, Rabu (7/10).

 

Adapun dari tiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat tersebut, hanya dua terlapor yang mengikuti persidangan. Dan tiga ASN tersebut, yakni BW, DP, dan HH merupakan tenaga medis yang bertugas di Dinas Kesehatan Mitra, Puskesmas Silian, dan Puskesmas Pusomaen.

 

“Pelaksanaan sidang kode etik terhadap tiga orang ASN yang diduga lakukan pelanggaran disiplin berat sudah dilakukan. Putusannya, BW dan DP diberhentikan secara terhormat, sedangkan HH diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Ketua Majelis Kode Etik ASN Mitra, David Lalandos.

 

Lebih lanjut Lalandos mengatakan, putusan tersebut mengacu Peraturan Bupati (Perbub) Minahasa Tenggara (Mitra) Nomor 47 Tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku ASN dilingkup Pemerintahan Mitra.  Demikian juga dengan Perbup Mitra Nomor 64 Tahun 2020 tentang pembentukan majelis kode etik dan kode perilaku dan tim sekretariat kode etik Mitra.

 

“Keputusan yang kami ambil merupakan hasil musyawarah Majelis Kode Etik ASN.  Karena ketiga ASN tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Mitra, dalam kurun waktu yang cukup lama yakni sudah tidak berkantor lagi sejak dari 2015,” jelas Lalandos.  (James)