MANADO, MonitorSulut.com — Pelindo menjelaskan aturan sterilisasi di Pelabuhan Manado sebagai upaya mencegah risiko keselamatan penumpang, terutama akibat ketidaksesuaian data manifest dengan jumlah penumpang yang sebenarnya berada di kapal.
Dalam siaran pers bernomor 08/REG4-MANADO/X/PELINDO-2026 tertanggal 23 Oktober 2026, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Manado menyampaikan bahwa aturan sterilisasi dermaga mulai diterapkan pada 12 Oktober 2026.
Pelindo mengakui penerapan aturan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat. Namun, perusahaan menyatakan penataan dilakukan untuk memastikan setiap penumpang tercatat secara resmi dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu aturan yang diberlakukan adalah tidak lagi melayani pembelian tiket di atas kapal.
Pelindo menilai pembelian tiket yang tidak mengikuti prosedur keberangkatan berpotensi menyebabkan penumpang tidak tercatat dalam manifest kapal.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan pendataan dan proses evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.
Selain itu, menurut Pelindo, ketidaksesuaian data penumpang berpotensi mengurangi hak penumpang lain yang telah memenuhi prosedur keberangkatan, termasuk terkait ketersediaan alat keselamatan dan kenyamanan selama pelayaran.
Pelindo Sebut Sosialisasi Dilakukan Sejak Akhir 2025
Pelindo menyatakan aturan sterilisasi tidak diberlakukan secara tiba-tiba. Sosialisasi disebut telah dilakukan sejak akhir 2025, disertai pengenalan teknologi pendukung dan alur pelayanan di dalam terminal agar masyarakat serta pengguna jasa dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan sistem yang diterapkan.
Dalam siaran pers tersebut, Pelindo juga menyebut penguatan aturan ini sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap keselamatan transportasi laut, khususnya setelah Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan pada 19 Agustus 2026 yang membahas evaluasi sejumlah kecelakaan kapal.
Pelindo menyebut ketidaksesuaian data manifest sebagai salah satu perhatian penting dalam evaluasi tersebut. Data penumpang, menurut perusahaan, harus benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di kapal.
Pelindo turut menjelaskan bahwa aturan sterilisasi merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Sebagai Badan Usaha Pelabuhan, Pelindo menyatakan bekerja bersama KSOP Kelas III Manado untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban fasilitas pelabuhan serta mendukung keselamatan dan keamanan angkutan laut.
Tiket Resmi Berkaitan dengan Perlindungan Penumpang
Selain memastikan data penumpang tercatat, Pelindo mengingatkan bahwa kepemilikan tiket resmi berkaitan dengan perlindungan asuransi kecelakaan penumpang melalui Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Karena itu, penumpang diminta mengikuti prosedur keberangkatan agar tercatat secara resmi dalam manifest dan memudahkan proses administrasi apabila terjadi kecelakaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelindo juga mengaitkan penerapan aturan keselamatan tersebut dengan musibah KM Barcelona V pada Juli 2025.
Peristiwa itu, menurut Pelindo, menjadi pengingat bahwa keselamatan tidak boleh hanya diperlakukan sebagai prosedur administratif.
General Manager Pelindo Manado, Nurlayla Arbie, menyampaikan bahwa pihaknya bersama KSOP berupaya memastikan setiap penumpang tercatat dan terlindungi.
“Kita tidak boleh menunggu musibah berikutnya untuk membenahi apa yang bisa dicegah hari ini,” demikian pernyataan Nurlayla dalam siaran pers tersebut.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat. Pelindo menyatakan keselamatan dan kenyamanan harus menjadi hak seluruh penumpang, termasuk masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Penjelasan Pelindo ini muncul di tengah sorotan terhadap aturan sterilisasi Pelabuhan Manado. Informasi yang diterima MonitorSulut.com sebelumnya menyebut Tim Ahli Gubernur Sulawesi Utara bersama KSOP, Pelindo, Dinas Perhubungan Sulut, dan Kapolsek Pelabuhan telah menggelar rapat koordinasi pada 22 Oktober 2026 untuk membahas persoalan tersebut dan mencari solusi.
Informasi yang sama menyebut adanya rencana demonstrasi pada 2 November 2026 terkait aturan pelabuhan. Perkembangan selanjutnya, termasuk tanggapan masyarakat dan hasil koordinasi para pihak, masih perlu dicermati.
