SK Tarif Belum Terbit, Operasional Kapal Manado–Petta Belum Bisa Dipastikan

Sangihe15 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Rencana pengoperasian kapal pada rute Manado–Petta masih menunggu penyelesaian proses administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Salah satu tahapan yang belum rampung adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) tarif sebagai dasar pelayanan transportasi laut tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna, Meidfrid Palanewen, mengatakan dokumen tersebut masih dalam proses di Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan Meidfrid saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, pengoperasian kapal belum dapat direalisasikan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap, termasuk penetapan tarif.

“Sekarang masih di Biro Hukum. Kalau perizinan sudah keluar semuanya, termasuk SK tarif, kapal bisa berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian dokumen tersebut menjadi bagian penting sebelum layanan kapal rute Manado–Petta dapat dimulai. Karena itu, waktu operasional masih bergantung pada rampungnya proses yang sedang berjalan.

Di sisi lain, rute Manado–Petta direncanakan memiliki jalur pelayaran tersendiri dan tidak melalui Pelabuhan Tahuna. Skema ini menjadi bagian dari pengaturan layanan pelayaran yang direncanakan untuk kawasan tersebut.

Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal mulai beroperasinya kapal. Masyarakat masih harus menunggu penyelesaian proses perizinan dan penerbitan SK tarif dari pemerintah provinsi.

UPP Kelas II Tahuna berharap seluruh tahapan yang diperlukan dapat diselesaikan sehingga rencana pengoperasian kapal tersebut bisa segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.(Moy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *