FDP Tahap I Sempat Tekan Harga Cabai, TPID Sulut Kembali Bergerak

MANADO, MonitorSulut.com — Intervensi pasokan cabai rawit merah melalui Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) Tahap I sempat membawa harga turun hingga Rp57 ribu per kilogram. Namun, penurunan itu belum bertahan lama.

Dalam pemantauan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara, harga cabai rawit merah kembali meningkat di sejumlah titik setelah pasokan tahap pertama terserap pasar.

Kondisi tersebut mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Utara melanjutkan intervensi melalui FDP Tahap II dengan mendatangkan 2,5 ton atau 84 koli cabai rawit merah dari Probolinggo, Jawa Timur.

Deputi Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara, Purwanto, mengatakan FDP Tahap I yang dilaksanakan 14–15 September sempat menurunkan harga cabai rawit merah hingga level Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp57 ribu per kilogram di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Airmadidi, Minahasa Utara.

Namun, tekanan pasokan masih berlangsung sehingga harga kembali bergerak naik di sejumlah titik.

“FDP Tahap I sempat menurunkan harga cabai rawit merah ke level HAP sebesar Rp57.000 per kilogram di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Airmadidi Minahasa Utara. Namun, tekanan pasokan masih berlangsung sehingga harga kembali meningkat di sejumlah titik,” ujar Purwanto.

Data SP2KP dalam tiga pekan terakhir menunjukkan harga rata-rata cabai rawit merah di empat wilayah kabupaten/kota IHK Sulut masih berada di atas HAP.

Di Manado, harga tercatat 102 persen di atas HAP, Kotamobagu 123 persen, Minahasa Utara 118 persen, sedangkan Minahasa Selatan mencapai 155 persen di atas HAP.

Tekanan harga cabai juga tercermin dalam inflasi Sulawesi Utara. Pada Agustus 2026, inflasi Sulut tercatat 0,29 persen secara bulanan, dengan inflasi kumulatif mencapai 3,68 persen. Cabai rawit memberikan andil 0,33 persen terhadap inflasi bulanan tersebut.

Berbeda dengan FDP Tahap I yang menyasar Manado, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan, distribusi tahap kedua diperluas ke lima titik pasar di empat kabupaten/kota IHK.

Lima pasar tersebut yakni Pasar Bersehati dan Pasar Pinasungkulan di Manado, Pasar Airmadidi di Minahasa Utara, Pasar Amurang di Minahasa Selatan, serta Pasar 23 Maret di Kotamobagu.

Pasokan cabai tiba di Manado pada Minggu malam, 20 September 2026, melalui jalur Probolinggo–Bandara Juanda–Bandara Hasanuddin–Bandara Sam Ratulangi. Selanjutnya, cabai disalurkan ke pasar pada Senin pagi, 21 September.

Harga konsumen dalam intervensi tersebut ditargetkan maksimal Rp57 ribu per kilogram sesuai HAP yang ditetapkan Badan Pangan Nasional.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Utara, Rahel Ruth Rotinsulu, mengatakan FDP Tahap II merupakan respons TPID Sulut terhadap tekanan harga dan pasokan yang masih terjadi.

Menurut Rahel, intervensi pasokan dari luar daerah diperlukan untuk membantu menjaga ketersediaan pangan, namun bukan untuk menggantikan produksi petani lokal.

Karena itu, selain intervensi jangka pendek melalui distribusi pangan, penguatan produksi lokal tetap diperlukan agar kebutuhan cabai Sulawesi Utara tidak terus bergantung pada pasokan dari daerah sentra produksi di luar Sulut.

Sementara itu, Satgas Pangan Polda Sulawesi Utara melakukan pemantauan harga dan penyaluran hingga tingkat pengecer untuk mencegah kenaikan harga yang tidak wajar.

FDP Tahap II ini menjadi intervensi lanjutan setelah tahap pertama belum mampu mempertahankan harga cabai pada level HAP di seluruh wilayah sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *