PPDS Anestesi FK Unsrat Dibuka Lagi, Kemenkes: Pelaku Bullying Bisa Dilarang Praktik 2 Tahun

MONITORSULUT,MANADO – Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado kembali dibuka setelah Kementerian Kesehatan RI mencabut pembekuan program tersebut, Senin (24/8/2026).

Namun, pembukaan kembali program pendidikan tersebut dibarengi peringatan keras Kementerian Kesehatan terhadap praktik perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan dokter spesialis.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, S.H., SKM., MARS., menegaskan pendidikan kedokteran yang menuntut ketegasan dan disiplin tinggi tidak boleh dilakukan dengan merendahkan martabat peserta didik.

Menurut Azhar, perundungan yang terjadi akibat penyalahgunaan relasi kuasa bukan hanya persoalan dalam proses pendidikan, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan pasien (patient safety) dan etika profesi.

“Kami cuma minta hentikan bullying, tidak minta yang lain. Daripada urusan lebih panjang, sudah lulus harusnya bisa bekerja, malah tidak bisa karena kena sanksi,” tegas Azhar.

Ia bahkan mengingatkan adanya konsekuensi serius bagi peserta didik maupun tenaga medis yang terbukti melakukan perundungan.

“Bagi yang melakukan bullying, Anda bisa lulus dalam pendidikan, tapi Kementerian Kesehatan tidak akan mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik selama dua tahun,” tegasnya.

Azhar juga meminta RSUP Kandou dan FK Unsrat tidak membiarkan laporan dugaan perundungan berlarut-larut. Setiap laporan harus ditangani secara serius melalui mekanisme yang telah dibangun di lingkungan rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran.

Menurutnya, penyelesaian laporan secara internal dan cepat penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Sebab kalau Kemenkes yang tangani, sanksi pasti akan lebih berat,” ujarnya.

Pembukaan kembali PPDS Anestesi FK Unsrat di RSUP Kandou dilakukan setelah rumah sakit dan fakultas kedokteran melakukan penguatan sistem pencegahan serta penanganan perundungan.

Sejumlah langkah konkret diterapkan, antara lain pembentukan mekanisme penanganan yang terstruktur, pemeriksaan loker, pengawasan kadar alkohol, skrining kesehatan mental secara berkala, serta penandatanganan pakta integritas.

Pembukaan kembali program tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes., Plt. Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., dan Dekan FK Unsrat dr. Billy Kepel, M.Med.Sc., Sp.KKLP.

Para residen turut hadir dalam kunjungan kerja Dirjen Kesehatan Lanjutan yang sekaligus menjadi penanda dibukanya kembali PPDS Anestesi FK Unsrat di RSUP Kandou.

Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Starry Rampengan menegaskan komitmen rumah sakit untuk membangun budaya baru yang aman bagi peserta didik, tenaga pendidik maupun pasien, tanpa mengurangi kualitas dan kedisiplinan pendidikan.

Sementara itu, Plt. Rektor Unsrat Prof. Jamaluddin Jompa mengajak seluruh sivitas akademika menjadikan proses evaluasi tersebut sebagai pelajaran untuk menciptakan iklim pendidikan yang produktif dan aman di seluruh program studi.

Dengan dibukanya kembali PPDS Anestesi, RSUP Kandou dan FK Unsrat kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang telah diperkuat benar-benar berjalan dalam praktik, sekaligus menjaga standar pendidikan dokter spesialis dan keselamatan pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *