Polimdo Perkuat Benteng Hukum, Program Kampus Dikawal Sejak Awal

MANADO, MONITORSULUT.COM – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) memilih memperkuat aspek hukum sejak tahap awal pelaksanaan program kampus, seiring semakin luasnya kegiatan pembangunan, pengelolaan anggaran hingga kerja sama internasional yang dijalankan perguruan tinggi vokasi tersebut.

Upaya itu dilakukan melalui pendampingan dan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Bagi Polimdo, keterlibatan aparat penegak hukum bukan semata-mata dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi menjadi bagian dari upaya pencegahan agar setiap kebijakan dan program berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Polimdo, Dra. Maryke Alelo, MBA, mengatakan kebutuhan tersebut menjadi penting karena Polimdo tidak memiliki fakultas maupun program studi hukum.

Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan maupun Kepolisian dinilai dapat membantu kampus memastikan mekanisme pelaksanaan berbagai program, termasuk pengelolaan anggaran, memiliki landasan yang jelas.

“Politeknik tidak memiliki fakultas hukum. Karena itu, kami sangat mengharapkan pendampingan dari Kejaksaan maupun Kepolisian,” ujar Maryke.

Menurutnya, pendampingan hukum juga dibutuhkan dalam sejumlah program strategis Polimdo. Salah satunya berkaitan dengan kerja sama internasional yang memberikan kesempatan mahasiswa mengikuti program pendidikan maupun magang di luar negeri.

Polimdo perlu memastikan setiap mekanisme dalam kerja sama tersebut memiliki aturan yang jelas, termasuk aspek perlindungan mahasiswa.

Maryke menyinggung perlunya regulasi yang dapat mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan program mahasiswa di luar negeri, termasuk potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pendampingan Kejati Sulut juga telah menyentuh sektor pembangunan fisik kampus, di antaranya pembangunan Gedung Kuliah Terpadu serta Laboratorium Terpadu Jurusan Teknik Sipil.

Bagi Polimdo, pola pendampingan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tidak keluar dari mekanisme yang telah ditetapkan.

Penguatan aspek hukum tersebut kembali terlihat dalam Seminar Hukum bertajuk “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kedaruratan Bencana di Kawasan 3T” yang digelar di Auditorium Prof. Ruddy Tenda Polimdo, Selasa (1/9/2026).

Seminar tersebut menghadirkan sejumlah pejabat dan praktisi hukum sebagai narasumber maupun peserta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeylohi, SH, MH, hadir bersama Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, SH, MH, serta akademisi Universitas Sam Ratulangi, Dr. Herlyanti Bawole, SH, MH.

Turut hadir Wakil Kepala Kejati Sulut Dr. Fery Tas, SH, MM, MSi, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Galang, SIP, MM, serta Direktur Polimdo Dra. Maryke Alelo, MBA bersama jajaran.

Hadir pula Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombespol F. X. Winardi Prabowo, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Dr. Budi Paskah Yanti, SH, MH, serta jajaran Kejati Sulut, para kepala kejaksaan negeri, pejabat pemerintah daerah, hakim, PPNS, instansi vertikal, advokat, LSM, BUMN, BUMD dan unsur terkait lainnya.

Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran dan aspek hukum tidak hanya menjadi perhatian lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum dan unsur masyarakat.

Kerja sama Polimdo dengan Kejati Sulut sendiri bukan hal baru. Dalam dokumen Rencana Strategis Polimdo 2025–2029, Kejati Sulut tercatat sebagai mitra dalam penyediaan bantuan tenaga ahli untuk kepentingan tertentu.

Sementara dalam laman kerja sama Polimdo, hubungan dengan Kejati Sulut mencakup pengembangan sumber daya manusia, pembinaan dan pembimbingan hukum.

Bagi Polimdo, pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman sivitas akademika sekaligus membantu memastikan setiap kebijakan, program dan penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, aspek hukum ditempatkan sebagai bagian dari langkah pencegahan sejak awal, sehingga potensi persoalan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi masalah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *