DR Maya Rumantir Dorong Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

MONITORSULUT, KOTAMOBAGU – Pengelolaan Dana Desa tidak cukup hanya memastikan anggaran tersalurkan, tetapi juga harus memberi manfaat nyata bagi pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal tersebut menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D, saat menjadi narasumber dalam Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Wilayah Bolaang Mongondow Raya Tahun 2026, yang berlangsung di Kotamobagu, 10 Agustus 2026.

Dalam materi berjudul “Pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah Terkait Desa”, Maya memaparkan pentingnya tata kelola keuangan desa yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, partisipasi serta tertib dan disiplin anggaran.

Keempat asas tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan desa. Transparansi menekankan keterbukaan dan akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat, sementara akuntabilitas memastikan pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan.

Asas partisipatif menempatkan unsur kelembagaan dan masyarakat desa dalam proses pengelolaan, sedangkan tertib dan disiplin anggaran mengharuskan pengelolaan keuangan mengacu pada peraturan serta pedoman yang berlaku.

Dalam materi tersebut disebutkan, Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dalam APBN mencapai Rp60,57 triliun. Anggaran tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung pembangunan desa.

Karena itu, pengawasan DPD RI diarahkan untuk memastikan Dana Desa disalurkan tepat waktu dan sesuai prosedur, serta digunakan secara transparan dan akuntabel.

Penggunaan anggaran juga harus diarahkan pada program pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Desa Harus Mampu Mengembangkan Potensinya

Selain tata kelola anggaran, materi Maya juga menempatkan potensi desa sebagai bagian penting dalam arah pembangunan.

Disebutkan masih terdapat desa yang belum memiliki target outcome pembangunan yang jelas. Desa juga masih ditemukan belum memiliki visi dan misi yang berkaitan dengan potensi unggulan yang dimiliki.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perencanaan pembangunan yang mampu menghubungkan anggaran dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.

Dengan demikian, penggunaan anggaran desa tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi diarahkan untuk menghasilkan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

Dalam materi evaluasi kebijakan pemerintah, DPD RI juga menyoroti pentingnya integrasi program nasional di tingkat desa, termasuk ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanganan masalah stunting.

DPD RI turut menyuarakan formulasi alokasi Dana Desa yang lebih berkeadilan dan inklusif, termasuk mempertimbangkan bantuan afirmatif bagi wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

Desa Sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi

Maya juga mengaitkan pembangunan desa dengan penguatan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam materi tersebut, koperasi desa/kelurahan diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan, inklusi keuangan, pengendalian inflasi, pemberdayaan petani lokal serta pengembangan UMKM.

Penguatan ekonomi desa tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan desa tidak hanya sebagai penerima program pemerintah, tetapi juga sebagai bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada bagian kesimpulan materinya, DPD RI menempatkan pengawasan berkelanjutan sebagai salah satu pilar untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan kebijakan pemerintah benar-benar menempatkan desa sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional yang adil, transparan dan akuntabel.

Penguatan kapasitas aparatur, penyederhanaan sistem serta penyaluran dana yang afirmatif juga disebut penting agar kedaulatan desa dapat semakin kokoh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *