MONITORSULUT——- Upaya memperkuat iklim investasi di Sulawesi Utara kembali dipacu melalui gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) perizinan berusaha berbasis risiko yang memasuki hari kedua di Hotel Luwansa Manado, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan yang digagas Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah Sulut bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulut ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, salah satunya Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Sulut, Noldy Rantung.
Dalam pemaparannya, Rantung menyoroti cepatnya perubahan regulasi di bidang lingkungan dan perizinan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, dinamika itu menuntut pemerintah daerah untuk selalu beradaptasi agar pelayanan perizinan tetap efektif dan mendukung perluasan investasi.
“Regulasi terus bergerak. Tujuan kita memastikan setiap pembaruan benar-benar membuat proses perizinan lebih mudah dan cepat, supaya investasi bisa tumbuh tanpa hambatan,” ujar Rantung.
Ia menjelaskan, setelah Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan, konsep izin lingkungan digantikan dengan mekanisme persetujuan lingkungan. Kini terdapat tiga dokumen utama yang menjadi dasar penilaian, yaitu Amdal, UKL–UPL, dan SPPL.
Pembentukan Tim Uji Kelayakan juga menjadi langkah penting untuk memperkuat proses verifikasi dokumen lingkungan.
“Tahun ini kami sudah mengusulkan pembentukan tim tersebut. Harapannya tahun depan seluruh evaluasi dapat dilakukan lebih terstruktur dan mandiri,” tambahnya.
Bimtek yang diikuti instansi terkait dan para pelaku usaha ini menjadi wadah untuk memahami secara langsung implementasi sistem perizinan berbasis risiko serta penyesuaian persetujuan lingkungan sesuai aturan terbaru.
Kegiatan ini sebelumnya dibuka oleh Penjabat Sekdaprov Sulut, Tahlis Gallang, Senin (24/11/2025).
Gallang menegaskan kerja sama antara Pemprov Sulut dan BI, khususnya melalui Regional Investor Relation Unit (RIRU), berperan penting dalam memperkuat kebijakan perizinan yang responsif dan berbasis data.
“Kolaborasi ini bukan hanya teknis, tetapi strategis. Analisis pasar dari BI menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan perizinan yang sesuai arah pertumbuhan ekonomi,” kata Gallang.
Ia juga menekankan bahwa penerapan perizinan berbasis risiko kian diperkuat setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, termasuk pelimpahan sejumlah kewenangan ke daerah seperti pengelolaan izin lingkungan. Dengan mekanisme fiktif positif dan prosedur yang lebih ringkas, Pemprov Sulut optimistis iklim investasi dapat semakin kompetitif.
Kepala DPM-PTSP Sulut, Syaloom Korompis, menambahkan bahwa sinergi dengan BI mempercepat adaptasi daerah terhadap kebutuhan pasar. Ia menyebut OSS menjadi instrumen penting untuk menghadirkan layanan perizinan digital yang lebih sederhana dan transparan.
“Dengan dukungan BI, analisis sektor potensial bisa lebih tajam sehingga kebijakan lebih tepat sasaran,” jelas Korompis.
Ia juga menyampaikan arahan Gubernur Sulut Yulius Selvanus agar seluruh proses perizinan dijalankan secara bersih, transparan, dan selalu terbuka terhadap masukan pelaku usaha.
Melalui bimtek ini, pemerintah daerah membuka ruang dialog untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus memperbaiki kualitas layanan investasi di masa mendatang.
Hingga September 2025, realisasi investasi Sulut telah mencapai 89 persen dari target Rp9,3 triliun. Pemprov meyakini capaian tersebut akan terlampaui berkat percepatan perizinan serta penguatan kolaborasi pemerintah dan lembaga mitra seperti BI.






