MONITORSULUT, MINAHASA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan bahwa pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta melewati seluruh tahapan persetujuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Melalui keterangan resmi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, dijelaskan bahwa dasar hukum pemberian TPP berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta persetujuan DPRD.
Selain itu, sejak Tahun Anggaran 2021, mekanisme pembayaran TPP di Kabupaten Minahasa telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Prosedur persetujuan pemberian tunjangan tambahan bagi ASN di tingkat pemerintahan daerah.
Bagian Organisasi Setda Minahasa juga menegaskan bahwa besaran TPP yang telah diverifikasi tidak perlu diajukan kembali selama tidak ada perubahan nilai per kelas jabatan. Artinya, proses administrasi tetap sah dan tidak memerlukan persetujuan ulang dari pemerintah pusat.
Untuk tahun anggaran berikutnya, Pemkab Minahasa memastikan akan tetap berpedoman pada regulasi terbaru. Pembayaran TPP Tahun 2025 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi rujukan dalam penyusunan anggaran daerah.
Pemerintah Kabupaten juga menepis isu yang beredar bahwa pemberian TPP ASN belum mendapat persetujuan DPRD.
Dijelaskan, seluruh proses telah ditempuh sesuai tahapan, mulai dari pembahasan bersama DPRD, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, penyampaian Ranperda APBD oleh kepala daerah, hingga pengambilan keputusan bersama terkait Perda APBD.
Setelah itu dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta evaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk penerbitan nomor register.
“Melalui penjelasan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi yang beredar di luar hal tersebut tidak benar,” demikian pernyataan resmi Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda.
(Win)







