MONITORSULUT——Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan rumah sakit dengan memberlakukan larangan keras terhadap sejumlah tindakan yang meresahkan.
Imbauan ini disampaikan secara terbuka kepada publik, semua pasien, pengunjung dan civitas RS kandou melalui pemasangan banner informatif di area rumah sakit.
Dalam banner tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pengunjung dilarang:
• Merokok
• Menggunakan narkoba
• Membawa senjata tajam
• Mengonsumsi minuman keras
Larangan ini berlaku di seluruh lingkungan RSUP Kandou dan ditujukan untuk menciptakan suasana yang aman, bersih, dan nyaman bagi pasien, pengunjung, serta tenaga medis.
Untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik, RSUP Kandou melalui Tim Kerja Hukum dan Humas secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah melalui penyebaran banner yang berisi larangan dan sanksi bagi para pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” demikian kutipan tegas dari banner yang dipasang.
Pihak RSUP Kandou mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan kesehatan yang optimal. Lingkungan rumah sakit yang aman dan tertib adalah hak setiap pasien serta cerminan dari kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya kesehatan bersama.
Sebagai institusi rujukan di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI, RSUP Kandou terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan keselamatan pasien.
(yulia pricilia)