Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Diserahkan ke Kejari Sitaro

berita terbaru, Sitaro3252 Dilihat

MONITORSULUT,SITARO—— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro pada Jumat, (16/04/ 2025).
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari satu orang dewasa berinisial AHS dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial ENBM dan JYSM. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap II dan diterima langsung oleh pihak Kejari.
Kronologi Dua Kasus
Kasus pertama menyangkut seorang balita perempuan berusia 2 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual sejak Oktober 2023. Kecurigaan muncul dari ibunya yang melihat luka mencurigakan saat memandikan anaknya. Korban juga menunjukkan ketakutan saat hendak dititipkan kepada AHS, yang diketahui sebagai orang terdekat keluarga.
“Kasus ini cukup rumit dan memakan waktu panjang. Penyidik bekerja maksimal, dibantu psikolog anak dari Manado untuk mendampingi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sitaro IPTU Rofly Saribatian.
Melalui pendampingan psikologis dan bukti-bukti yang dikumpulkan, AHS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 27 Oktober 2024. Seorang anak perempuan, disamarkan dengan nama Mawar, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dua pelaku, ENBM dan JYSM. Korban sempat pergi dari rumah tanpa izin keluarga dan ditemukan berada di rumah warga di Kampung Lamanggo, tempat kejadian dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah kejadian, korban langsung pulang dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Polres Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
IPTU Rofly menegaskan bahwa Polres Sitaro sangat serius dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku kekerasan seksual di wilayah hukumnya.
“Kami tidak memberi toleransi terhadap kekerasan terhadap anak. Seluruh proses hukum kami lakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak jika menemui kasus serupa di lingkungan mereka. ( Novi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *