MONITORSULUT, Sitaro– Polres Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) melalui Unit II Jatanras, satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Tahap II dalam kasus tindak pidana, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh Tersangka laki-laki berinisial DG (46) yang berdomisili di Kampung, bukide lindongan lll, Kecamatan Siau Timur (Sitim) Kabupaten sitaro
Selasa, ( 18/03/2025).
Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatian menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, yakni
l.Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/44/XI/2024/SPKT/POLSEK SIAU TIMUR/POLRES KEPL SITARO/POLDA SULUT, tertanggal 24 November 2024,
ll.Berkas Perkara Nomor: BP/05/I/2025/Reskrim, tertanggal 21 Januari 2025.
lll.Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Nomor: B-192A/P.1.20/Eoh.1/02/2025, tertanggal 3 Februari 2025
” ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.” Ujar permadi.(novi)