BI Tingkatkan Pelindungan Konsumen Melalui Tiga Strategi Utama

MONITORSULUT,MANADO Dalam upaya meningkatkan pelindungan konsumen di sektor keuangan, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tiga strategi utama yang
diimplementasikan dalam rangkaian acara The 5th Urban Economy Festival, yang dilaksanakandi Manado Town Square 3 Selama 6 hari .

Strategi tersebut mencakup penguatan framework dan pengaturan pelindungan konsumen, sinergi penanganan pengaduan, serta edukasi dan kesadaran masyarakat.

Strategi pertama, penguatan framework dan pengaturan pelindungan konsumen, diperkuat melalui penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.

PBI terbaru ini diterbitkan pada 27 Juni 2023 dan bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen di sektor perbankan.

Bank Indonesia juga menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah, dan Penyelenggara Jasa Keuangan dalam penanganan pengaduan konsumen. Dalam strategi kedua ini, BI berkomitmen untuk memberikan penanganan yang efektif dan cepat terhadap pengaduan konsumen melalui kerjasama lintas lembaga terkait.

Selanjutnya, strategi ketiga diwujudkan melalui kegiatan edukasi pelindungan konsumen yang diselenggarakan dalam acara PeKATALK 2023.

Acara ini berlangsung secara hybrid di Manado Town Square pada 11 Juli 2023, dengan peserta yang berasal dari seluruh Sulawesi, termasuk perwakilan dari perbankan, akademisi, mahasiswa, peserta didik, UMKM, dan masyarakat umum.

Artarini Savitri, Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, menyampaikan bahwa UU P2SK 2023 mewajibkan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam bertransaksi di sektor keuangan.

PBI No. 3 juga menekankan pentingnya tips aman bertransaksi pembayaran digital, mengingat maraknya modus penipuan berbasis social engineering. Tips tersebut meliputi menjaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan berani mengadu apabila terjadi masalah.

Selain itu, Yan Iswara, Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Sulutgomalut, menekankan pentingnya dua aspek sebelum berinvestasi, yaitu Legalitas perusahaan dan Logis keuntungannya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), yang merupakan sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan, untuk penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa.

David Djoko Priyono, Regional Operation Head BRI Manado, juga menegaskan bahwa menjaga data pribadi nasabah adalah tanggung jawab bersama dan harus dimulai dari diri sendiri. Nasabah perlu memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan data pribadinya.

Dalam acara PeKATALK 2023 ini, Bank Indonesia berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang transaksi aman guna menghindari modus kejahatan. Bank sentral bersama instansi terkait terus mendorong perkembangan ekosistem keuangan digital seiring dengan peningkatan literasi keuangan digital di wilayah Sulawesi khususnya.(yulia*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *