Plt Kadis Korompis Sosialisasikan OSS RBA Dukung Program ODSK bagi Pengusaha dan Nelayan

MONITOR Sulut – Dalam mendukung dan mengoptimalkan program ODSK dalam pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulut melakukan sosialisasi dan penjelasan proses penerbitan SIPI Andon melalui aplikasi online single submission risk based approach (OSS RBA), Rabu (25/01/2023).
Dikatakan Plt Kadis DPM-PTSP Syaloom Korompis bahwa nelayan/pelaku usaha/pemilik kapal yang melakukan usaha penangkapan ikan harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI dan dalam melaksanakan kegiatannya harus sesuai dengan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang dicantumkan dalam SIPI-nya.
“Jika ada nelayan SULUT yang ingin menangkap ikan dan bongkar muat di WPP/provinsi lain maka hal itu hanya bisa dilakukan, selama mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ANDON, “terang Korompis seraya menambahkan begitu juga sebaliknya.
Dikatakan Korompis yang terus melakukan terobosan bersinergi dengan Kabupaten/Kota dalam mengopimalkan program ODSK bahwa, surat izin penangkapan ikan andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
Dijelaskannya pula, untuk mendapatkan SIPI Andon, maka salah satu persyaratan dalam proses penerbitannya adalah pelaku usaha perikanan/pemilik kapal/nelayan harus memiliki Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) dari provinsi asal.
” Sejak bulan Agustus 2022, Proses penerbitan STKA dan SIPI Andon sudah terintegrasi dalam sistim OSS RBA. Untuk pengurusan STKA dilakukan secara online dalam sistim OSS RBA pada jalur PB-UMKU,”tuturnya.
Menurut Korompis didampingi Kasub Steven Kumenit, apabila STKA sudah terbit, maka dapat langsung diikuti dengan proses penerbitan SIPI Andon. Sampai pada pertengahan tahun 2022, STKA berlaku selama 1 tahun.
” Namun sejak SIPI Andon dan STKA terintegrasi dalam sistim OSS RBA, maka STKA harus “inline” dengan masa berlaku SIPI Andon. Karena SIPI ANDON berlaku selama 6 bulan, maka STKA mengikuti masa berlaku SIPI ANDON, “terangnya dihadapan wartawan.
Korompis pun berharap pelaku usaha/pemilik kapal/nelayan yang akan melakukan perpanjangan SIPI Andon, dapat terlebih dahulu melakukan proses penerbitan STKA karena STKA dan SIPI ANDON sudah inline terintegrasi dalam sistim, dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Korompis menambahka tahapan dalam proses penerbitan STKA di PB-UMKU dilakukan berdasarkan SIPI asal aktif. Selanjutnya dilanjutkan dengan proses permohonan STKA di aplikasi SIMKADA dengan menggunakan akun dan password pelaku usaha yang terintegrasi dari PB-UMKU OSS RBA.
” Tahapan selanjutnya adalah tahap 3 yaitu verifikasi oleh tim teknis Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah asal melalui akun simkada, dan tahap selanjutnya adalah Persetujuan STKA di Simkada, “tutup Korompis. (**/Stv)