DPPPA Manado Gelar Kegiatan Fasilitasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak


MONITORSULUT,MANADO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado, Jumat (02/12) menggelar Kegiatan Fasilitasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, di Kantor DPPPA Manado, yang dihadiri oleh Kanit Polresta Manado, Pengacara, Rohaniawan, dan Organisasi Peduli Perempuan dan Anak.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PPPA Manado Dra Neivy Lenda Pelealu, M.Si

Menurut Kadis Lenda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus aktif melakukan sosialisasi atas Konsep Penyelenggaraan Layananan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai konsep baru pelayanan bagi UPTD PPA (Unit Pelayanan teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). Sesuai dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disetujui oleh DPR RI, peran UPTD PPA akan semakin penting dalam melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

“Konsep Penyelenggaraan Layananan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak dirumuskan bersama para pendamping korban baik psikolog, pengacara, lembaga-lembaga yang menyelenggarakan rumah aman, UPTD PPA , kepolisian dan kejaksaan. Untuk melayani korban memang harus dilakukan secara bersinergi, tidak bisa berdiri sendiri. Konsep ini ditegaskan dalam UU TPKS yang mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo bahwa harus ada reformasi dalam sistim layanan bagi korban kekerasan,”ujar Lenda.

Dirinyapun menegaskan UU TPKS ini sangat berpihak pada korban. Konsep baru dalam pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual akan dilakukan dalam sistim satu atap atau one stop service. Sistim satu atap ini dirancang agar korban mendapatkan pelayanan terbaik dan tidak perlu berpindah-pindah.

“UU TPKS ini sangat berpihak pada korban. Jika dalam pelayanan UPTD PPA sebelumnya korban masih harus berpindah-pindah untuk mendapatkan visum dan pendampingan misalnya, maka dengan konsep baru ini, korban kita upayakan sebaik mungkin tidak berpindah-pindah , korban setelah melapor bisa segera ditindaklanjuti. Ini juga untuk menghindari korban tidak lagi menjadi korban ganda selama mencari bantuan,”ungkapnya.

Seperti diketahui Dalam menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas untuk menerima pelaporan atau penjangkauan Korban, memberikan informasi tentang hak Korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan,memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial, menyediakan layanan hukum, mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi, mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan keluarganya yang perlu dipenuhi segera, memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas, mengoordinasikan pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya, dan memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.(team)