MONITOR Sulut – Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw kembali memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tema “Hi – Five” yaitu keringanan PKB, BBNKB, Bebas Denda Denda, Pajak Progresif, dan Diskon PKB periode 01 November sampau 30 Desember 2022. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Bapenda Sulut June Silangen.
” Tema Hi – Five khusus diberikan Pemerintah untuk masyarakat Sulawesi Utara dalam menunjang program Pembangunan, Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan, dan Digitalisasi, “jelas Silangen seraya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ditambahkan Silangen, masyarakat atau wajib pajak yang ingin bermohon tentunya dapat menghubungi secara langsung di UPTD PPD – Samsat se Sulawesi Utara.
Dijelaskannya pula, untuk mekanisme keringanan PKB Kendaraan Bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar, yaitu:
Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya; Untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 % dari pokok pajak; Untuk tahun ke 3 (tiga) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak; Untuk tahun ke 4 (empat) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak; dan untuk tahun ke 5 (lima) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak; serta tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.
Silangen pun menambahkan pembebasan denda PKB
berlaku bagi denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 %. Sedangkan keringanan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembe-basan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 % kemudian pembebasan pembebanan tarif progresif untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Silangen pun menuturkan ada diskon PKB yang berlaku mulai 1 desember 2022 untuk kendaraan Bermotor pribadi (bukan kendaraan umum atau milik pemerintah) yang belum lewat jatuh tempo dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan Diskon berupa pemotongan pokok pajak sebagai berikut :
1. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 % dari Pokok Pajak;
2. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 % dari Pokok Pajak;
3. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 % dari Pokok Pajak.
Silangen pun menyatakan untuk mekanisme wajib pajak dapat mengajukan keringanan ke UPTD PPD/samsat tempat STNK diterbitkan (PKB, ganti STNK dan BBNKB) dan Kantor pusat Bapenda Prov. Sulut Jl. 17 Agustus No. 69 Manado (PKB Tahunan)
Dengan persyaratan, KTP/SIM/Pasport/Surat Keterangan Kependudukan (fotocopi), STNK/SKPD/Surat Keterangan hilang dari kepolisian (fotocopi), BPKB untuk proses balik nama (fotocopi), Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses Balik Nama, Akte/dokumen pendirian bagi badan/perusahaan untuk proses balik nama (fotocopi), Materai dan Kendaraan untuk di fisik (proses ganti STNK dan BBNKB)
Waktu Pelayanan KANTOR PUSAT BAPENDA:
Senin sampai Kamis, Shift pagi: 09.00-14.00 WITA dan Shift sore : 16.00-19.00 WITA. Jumat, 09.00-11.00 WITA. UPTD PPD/SAMSAT DI SETIAP KABUPATEN / KOTA: Senin s.d Kamis, 09.00-14.00 WITA. Jumat, 09.00-11.00 WITA. (**/Stv)
Program ODSK Beri Keringanan Pajak Kendaraan “Hi-Five”, Plt Kadis Silangen : Desember Ada Diskon PKB
