Gubernur Olly Tetapkan UMP Sulut Rp 3.310.723

berita terbaru, Sulut2472 Dilihat

MONITOR Sulut –  Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.310.723. Hal ini diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey , Rabu (17/11/2021) diruang kerjanya.
Lanjut Gubernur,  menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi Ketenagakerjaan di provinsi Sulawesi Utara.
Dikatakannya pula, penetapan ini tentunyan sesuai aturan dan telah melalui kajian kajian bersama serikat pekerja dan pengusaha serta dewan pengupahan.
Ditambahkannya pula, kedepan akan ada satgas dalam melihat dan penerapan UMP ini di perusahaan perusahaan yang ada di Sulut.
Ditegaskannya pula, kedepan perusahaan dari luar Sulut akan diminta untuk bekerja di Sulut bukan hanya membuka kantor perwakilan, sehingga pajaknya bisa masuk ke Sulut dan mengikuti UMP di Sulut.
Hadir dalam penetapan Plh Sekprov AG Kawatu, Asisten I Denny Manggala, Kadisnaker Erny Tumundo, Kepala Bappeda Jenny Karouw, Kadis Perikanan Kelautan Tinneke Adam, Kadisparda Henry Kaitjily, Kadisperindag Edwin Kindangen dan Karo Hukum Flora Krisen Karo Kesra Ferdy Kaligis serta dewan pengupahan Sulut. (Stv)