MONITORSULUT,MANADO – Buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Paulus Iwo ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Penangkapan di bawah koordinasi Kasi Pidsus Evans E Sinulingga bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Pelaku ditangkap pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 08.50 WIB di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung. Pelaku merupakan buronan dari Kejari Manado.
Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar dalam keterangan resminya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Korupsi dilakukan dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado TA 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000.
Dalam pekerjaan tersebut terpidana Paulus Iwo (Direktur PT Triofa Perkasa) selaku penyandang dana bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla selaku Kuasa Direksi PT Subota International Contractor telah bekerja sama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).
Akibat perbuatan terpidana Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp3.003.155.532,00.
Terpidana Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya terpidana berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari.
Setelah dilaksanakan pengamanan terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejari Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju Manado dalam rangka eksekusi.(team)