Kadis Adam Ingatkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Bagi Kepentingan Bangsa

MONITOR Sulut – Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan diarahkan bagi kepentingan bangsa negara atau Pro poor, pro job pro-growth dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan proses dan lingkungannya serta sesuai dengan Persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan internasional yang berlaku.
usaha perikanan tangkap adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi pra produksi produksi pengolahan dan pemasaran. Hal ini ditegaskan Kadis Perikanan dan Kelautan Sulut DR Tienneke Adam saat membuka kegiatan forum daerah perlindungan awak Kapal Perikanan atau AKP, di Big Fish, Selasa (07/09/2021)
Lanjut Adam, secara operasional kegiatan usaha perikanan tangkap meliputi kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan perikanan tangkap yaitu meningkatkan taraf hidup nelayan, meningkatkan penerimaan devisa negara mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan, meningkatkan produktivitas usaha penangkapan ikan dan menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Dikatakan Adam, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya perbaikan tata tata kelola Kelautan dan Perikanan nasional di mana telah dikeluarkan peraturan pemerintah atau PP Nomor 27 tahun 2001 tentang penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cinta kerja memberi warna biru bagi peningkatan kandungan awak Kapal Perikanan salah satu terobosan penting dalam PP 27 2014 kerja lautan dan peraturan jaminan sosial bagi awak Kapal Perikanan.Isu perlindungan awak Kapal Perikanan telah bergulir sejak tahun 2019 dan telah dikeluarkan saat surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 117 tahun 2020 tentang forum daerah perlindungan awak kapal perikanan di Sulawesi Utara berdasarkan SK Gubernur tersebut hal ini terdapat tiga kelompok kerja yaitu penyelerasan regulasi, pengawasan bersama dan edukasi database dan pelaporan.


” Salah satu isu terkait edukasi awak Kapal Perikanan adalah rendahnya tingkat pendidikan kompetensi dan standarisasi serta sertifikasi keahlian pengawakan yang menjadi syarat ketika akan bekerja di kapal perikanan, ” jelas Adam
Menurut Adam, pekerjaan pada kapal membahayakan dibandingkan pekerjaan lain maka profesi pelaut kapal penangkap ikan memiliki karakteristik pekerjaan terjadi, sehingga dalam rangka perlindungan awak Kapal Perikanan Kementerian Kelautan perikanan pengeluaran mengeluarkan beberapa regulasi terkait perlindungan awak kapal perikanan di antaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 42 tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja laut dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 tahun 2015 tentang sistem dan sertifikasi hak asasi
Ditambahkannya pula, kegiatan ini sangat penting karena membahas isu-isu strategis orang dengan awak Kapal Perikanan kegiatan usaha perikanan tangkap, selanjutnya merumuskan strategi kampanye pendidikan perluasan akses sertifikat si awak Kapal Perikanan dan menyusun strategi penguatan sistem rujukan pendampingan dan pelayanan penyelesaian proses hukum bagi korban Kapal Perikanan dengan sasaran perusahaan perikanan mengetahui terkait regulasi pertunjukan atas hak asasi manusia atau HAM perikanan perikanan atau ABK serta terwujudnya pemahaman terhadap pelaku sama awak kapal Stakeholder dan asosiasi perikanan tentang perlindungan dan jaminan sosial bagi awak Kapal Perikanan.
Hadir dalam kegiatan ini Kabid Tangkap Jesta Saruan, para instansi.terkait. (stv)