Disdukcapil Mitra Nikahkan 119 Pasang, Sangian: Prosedur Kesehatan Tetap Dilakukan Secara Ketat

 

Mitra, MONITORSULUT. com. – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui program Dinas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditengah-tengah wabah pandemi Covid-19, menggelar pencatatan pernikahan kepada 119 pasangan suami istri.

Elly Sangian ME, Kepala Dinas Disdukcapil saat ditemui pada Jumat (19/6) mengatakan jika dalam selang waktu empat bulan terakhir dari Januari hingga 18 Juni sudah tercatat sebanyak 119 pasang.

“Dari data pernikahan yang disahkan dan sudah dilaksanakan saat pandemi ini. Dan pasangan yang menikah dari Januari hingga 18 Juni sudah tercatat sebanyak 119 pasang,” ucap Sangian.

Sangian juga menambahkan, selama masa pandemi Covid-19, kantor Disdukcapil Mitra tetap melayani masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Salah satu layanan yang dilakukan yakni seperti melakukan pencatatan pernikahan. Proses pencatatan sipil pernikahan selama Covid-19 tetap mewajibkan pasangan turut membawa dua orang saksi seperti prosedur biasanya. Jadi pencatatan pernikahan dimasa Pandemi ini, tetap sama aturan yang berlaku, tak ada perbedaan,” jelas Sangian.

Lebih lanjut dikatakan, untuk prosedur kesehatan tetap dilakukan secara ketat.

“Setiap pelayanan serta aktivitas yang dilaksanakan kita prioritaskan untuk protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada. Seperti akses masuk kantor capil, mereka diharuskan menggunakan masker, lalu cek suhu tubuh, setelah itu kita minta cuci tangan, baru kita mulai pencatatannya,” ungkap Sangian. (James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *