
Program ODSK dalam memperhatikan kaum buruh atau pekerja di Sulut semakin hebat, salah satunya dalam mengawasi langsung pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 110 perusahaan yang ada di Sulut. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga dam Transmigrasi Provinsi Sulut Ir Erny Tumundo, Sabtu (09/06/2018) pagi ini.
Lanjut Tumundo, dari pengawasan yang dilakukan terhadap 110 perusahaan sesuai data yang ada, yang sudah membayar THR 87 perusahaan sudah membayar THR bagi karyawannya.
Dikatakan Tumundo, sementara untuk 23 perusahaan yang belum akan membayar 8-11 juni 2018, sehingga dipastikan 110 perusahaan yang terdata ini telah membayar THR bagi karyawannya.
Ditambahkan Tumundo, posko pengaduan tetap ada dan dibuka, dimana sudah ada piket yang akan menjalankan tugas menerima pengaduan, bahkan tim yang turun untuk melakukan pengawasan dan pendataan masih terus merekap perusahaan mana yang belum melaksanakan kewajiban berdasarkan aturan yang ada, namun pendataan ini tentunya bersinergi dengan instansi di Kabupaten/ kota yang juga wajib melakukan pendataan. (stv)