MONITOR, Sulut -Setelah cuti bersama berakhir Rabu (20/06/2018) besok, di wilayah kerja Pemprov Sulut mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk ikut apel kerja dengan pakaian batik daerah.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut DR Femmy Suluh bahwa perubahan apel kerja pascapelaksanaan cuti bersama tahun 2018 dimana pelaksanaannya Senin (25/06/2018) dirubah Kamis (21/06/2018) pukul 07.45 dengan pakaian batik daerah di lapangan kantor gubernur, dengan penanggungjawab apel dari sekretariat DPRD Sulut.
Ditambahkan Suluh, dalam apel kerja bagi perangkat daerah dan unit kerja yang berada di luar lingkungan kantor gubernur wajib melaksanakan apel kerja secara mandiri yang dipimpin salah satu pejabat administrator atau pejabat pengawas yang ditunjuk kepala perangkat daerah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur cq BKD paling lambat jumat (22/06/2018) dengan melampirkan daftar absensi.
Suluh pun menegaskan seluruh ASN dan THL untuk hadir tepat waktu dan yang tidak hadir tanpa alasan/keterangan yang sah akan dikenai sanksi dan pemotongan komponen disiplin sesuai ketentuan berlaku. (stv)