14 Desember Hingga 3 Januari Pintu Masuk Gunung Potong Mitra Diperketat

berita terbaru, Mitra728 Dilihat

MONITORSULUT. Mitra – Dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia jelang perayaan Natal 2021 dan tahun Baru 2022 dalam upaya mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, maka Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sejak tanggal 14 Desember hingga 3 Januari 2022 pintu masuk Kabupaten Mitra di Gunung Potong, Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, bakal diperketat dengan melibatkan instansi terkait dalam pengamanan dan penjagaan pos terpadu.

Hal ini dipertegas lewat surat yang ditandatangani Kapolres AKBP Rudi Hartono Nomor B/327/XII/OPS.1.1/2021 tentang permintaan pembuatan Pos Terpadu oleh Pihak Kepolisian RI Resort Minahasa Tenggara, kepada Bupati Minahasa Tenggara, tertanggal 6 Desember 2021.

Penyekatan pintu masuk Kabupaten Mitra ini merujuk pada hasil rapat koordinasi lintas sektoral secara virtual yang dipimpin Kapolri dan Panglima TNI bersama instansi terkait tentang menghadapi Natal dan Tahun Baru dan Percepatan Vaksinasi.

Selain itu, hal ini berdasarkan surat telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/304/XI/OPS.1.1/2021 tanggal 30 November 2021 tentang menghadapi Nataru dan Percepatan Vaksinasi.

Tugas Pos Terpadu yaitu pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pembatasan mobilitas masyarakat melalui pemeriksaan suhu tubuh dan sertifikat vaksin, pelayanan Swab Antigen dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum divaksin.

“Nanti konsepnya seperti itu. Gunung Potong disekat, warga yang lewat di cek surat vaksin. Bagi yang belum kita arahkan vaksinasi di pos terpadu. Nanti kita siapkan tim vaksinator,” kata AKBP Rudi Hartono.

Dan bagi warga yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius, akan diberikan interval waktu sebelum dicek kembali suhu tubuhnya, jika hasil masih sama, maka akan diarahkan untuk Swab Antigen di pos terpadu. (James)