MONITOR SULUT, Boltim – Lama beroperasi, ternyata 11 bangunan sarang walet di Boltim tidak taat hukum alias belum kantongi izin dari Pemda. Terbukti dari total 14 bangunan usaha sarang burung walet yang ada, hanya tiga gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin SITU dan izin SIUP.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan, Nizar Kadengkang.SE mengatakan, hanya 11 bangunan usaha sarang burung walet belum kantongi IMB dan izin usaha.
“Saat ini sudah ada beberapa dalam pengurusan. Ada yang sudah mengurus IMB-nya tapi
izin lainnya belum,seperti SITU dan SIUP. Sejauh ini bangunan sarang walet yang sudah ada ijin itu baru tiga. Sedangkan jumlah usaha sarang walet yang ada di Kabupaten Boltim kurang lebih 14 bangunan. Di Kecamatan Kotabunan 4, kecamatan Nuangan 7, Kecamatan Modayag 1 dan Kecamatan Motongkad 2. Total semuanya 14 bangunan,” ungkapnya.
Sebenarnya kata Nizar, mereka sudah datang ke kantor untuk urus izin. Hanya saja terkendala dari tata ruang RT/RW, karena mengingat tindak lanjut, jika itu masuk hutan lindung dan lahan pertanian, maka tidak bisa di bangun sarang walet di sekitar area itu.
“Sebenarnya mereka tahu harus mengurus izin. Tapi anehnya mereka sudah membangun terlebih dahulu baru mengurus ijin. Karena mereka berpatokan kan nanti lima tahun baru akan penataan RT/RW. Seharusnya koordinasikan dulu dengan Pemda baru membangun,”sesal mantan Kasatpol PP ini.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Iswandi Mokodompit menuturkan, bahwa baru tiga usaha sarang burung walet yang memiliki IMB yakni di Desa Molobog, Desa Matabulu dan Desa Bukaka.
“Kami sudah turun lapangan dan beberapa kali menyurat ke kecamatan dan desa, untuk menginstruksikan pemilik sarang walet untuk mengurus izin, agar tidak semena-mena membangun usaha sarang burung walet ini,” ujarnya.
Lanjut Iswandi mengatakan, ada beberapa pemilik usaha yang datang ke kantor mengurus izin, namun kebanyakan tidak kembali, dengan alasan retribusi pengurusan terlalu mahal.
“Kami telah melakukan perhitungan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertetu. Perhitungan retribusi IMB yakni luas bangunan kali berapa lantai kali indek 1,00 kali harga satuan retribusi bangunan gedung. Harga standar bangunan gedung 2.086.000 per meter. Usaha Sarang burung walet jika dikelola dan mereka mengikuti aturan yang ada, usaha ini salah satu penyumbang PAD,”kuncinya.
(IK)